Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam Rencana Strategis yang dibuat oleh setiap Pengelola Pasar Rakyat. (2) Penyusunan rencana fisik dan non fisik Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (3) Penyusunan rencana fisik dan non fisik Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda