Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Rencana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun dalam Rencana Strategis yang dibuat oleh setiap Pengelola Pasar Rakyat.
(2) Penyusunan rencana fisik dan non fisik Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Penyusunan rencana fisik dan non fisik Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap tahun dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
