Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain: a. sistem penarikan biaya; b. sistem keamanan dan ketertiban; c. sistem kebersihan dan penanganan sampah; d. sistem perparkiran; e. sistem pemeliharaan sarana Pasar; f. sistem penteraan; dan g. sistem penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda