Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Banjarbaru. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru. 4. Satuan Kerja… 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. 5. SKPD yang membidangi Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Perizinan. 6. Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. 7. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. 8. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. 9. Pasar induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen. 10. Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik selain kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pasar ikan hias, pasar burung, pasar tanaman, pasar barang bekas dan sejenisnya. 11. Pasar kawasan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa lingkungan permukiman di sekitar pasar tersebut dan barang yang diperdagangkan lebih lengkap dari pasar lingkungan yang ada disekitarnya. 12. Pasar lingkungan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari- hari. 13. Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun. 14. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 15. Kios adalah bagian dari bangunan pasar yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup. 16. Los adalah bagian dari bangunan pasar, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan. 17. Rumah Toko atau Ruko ini adalah bangunan-bangunan yang umumnya bertingkat dua atau lebih, dan dimana lantai terbawah biasa di pergunakan untuk tempat usaha, dan di lantai-lantai berikutnya biasanya di fungsikan sebagai tempat tinggal. 18. Tempat berjualan adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk melakukan kegiatan usaha antara lain kios dan los. 19. Pedagang adalah… 19. Pedagang adalah setiap orang yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar rakyat. 20. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. 21. Pengelolaan adalah penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar rakyat. 22. Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha; 23. Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. 24. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar rakyat yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar. 25. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat berwenang yang ditunjuk. 26. Surat Bukti Pemakaian Tempat Usaha adalah surat bukti untuk menempati tempat usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi pasar rakyat. 27. Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan pasar atau bagian pasar yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. 28. Rehabilitasi adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi Pasar yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal. 29. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda