Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda