Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dari: a. kontrak karya; b. kontrak bagi hasil; c. kontrak kerjasama; d. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan e. kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda