Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Koreksi Anda