Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Orang atau Badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan harus memperkerjakan Petugas Parkir dengan jumlah luasan Area Parkir, kapasitas Parkir, waktu layanan Parkir serta penggunaan sistem dan teknologi.
(2) Orang atau Badan penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan harus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Petugas Parkir mengenai :
a. tata cara layanan Perparkiran, kesehatan dan keselamatan kerja, keselamatan dan keamanan lalu lintas, respon dan tindakan tanggap darurat;
b. penggunaan teknologi informasi untuk perparkiran; dan
c. aspek lainnya dalam bidang Perparkiran.
(3) Pembinaan dan pelatihan kepada petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Petugas Parkir dan mekanisme pelaksananan pembinaan dan pelatihan Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
