Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkewajiban : a. memakai seragam… a. memakai seragam dan tanda pengenal sesuai ketentuan; b. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan Tempat Parkir; c. menjaga dan memelihara dengan baik semua fasilitas parkir yang disediakan di Tempat Parkir; d. menjaga ketertiban dan keamanan Tempat Parkir termasuk bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di Area Parkir yang merupakan Wilayah kerjanya; e. membantu secara aktif Pengguna Jasa Parkir untuk proses Parkir kendaraan dan/atau proses penggunaan Mesin Parkir dengan layanan yang ramah, sopan dan bertanggung jawab; f. memungut Retribusi Parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk disetor ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan; g. memberikan Karcis Parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada Pengguna Jasa Parkir serta menuliskan nomor Kendaraan yang Parkir untuk setiap kali Parkir; h. segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas apabila terjadi permasalahan di Area Parkir yang menjadi wilayah kerjanya; dan i. mendukung dan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas.
Koreksi Anda