Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Petugas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkewajiban :
a. memakai seragam…
a. memakai seragam dan tanda pengenal sesuai ketentuan;
b. menjaga keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan Tempat Parkir;
c. menjaga dan memelihara dengan baik semua fasilitas parkir yang disediakan di Tempat Parkir;
d. menjaga ketertiban dan keamanan Tempat Parkir termasuk bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di Area Parkir yang merupakan Wilayah kerjanya;
e. membantu secara aktif Pengguna Jasa Parkir untuk proses Parkir kendaraan dan/atau proses penggunaan Mesin Parkir dengan layanan yang ramah, sopan dan bertanggung jawab;
f. memungut Retribusi Parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk disetor ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan;
g. memberikan Karcis Parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada Pengguna Jasa Parkir serta menuliskan nomor Kendaraan yang Parkir untuk setiap kali Parkir;
h. segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas apabila terjadi permasalahan di Area Parkir yang menjadi wilayah kerjanya; dan
i. mendukung dan mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas.
Koreksi Anda
