Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Petugas Parkir mengenai tata cara layanan perpakiran, keselamatan dan keamanan lalu lintas, penggunaan teknologi informasi untuk Perparkiran dan aspek lainnya dalam perparkiran. (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap Petugas Parkir untuk menentukan pembinaan, pelatihan, hubungan kerja dan sanksi dalam hubungan kerja.
Koreksi Anda