Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan diperuntukkan untuk sepeda dan Kendaraan Bermotor.
(2) Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman dan nyaman.
(3) Penetapan lokasi Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas;
c. kemudahan bagi pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
e. sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
