Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan usahannya, Pengelola Parkir mempunyai hak sebagai berikut : a. mengelola tempat lahan Parkir yang ditentukan; dan b. mendapat perlindungan keamanan dari Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pengelolaan parkir illegal/tidak resmi. (2) Setiap Bangunan Umum wajib menyediakan Tempat Parkir berdasarkan standar kebutuhan Tempat Parkir. (3) Apabila penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan, dapat diusahakan secara kolektif atau bersama dengan bangunan umum lainnya yang berdekatan. Pasal 13…
Koreksi Anda