Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Orang atau Badan hanya dapat dilaksanakan di luar Ruang Milik Jalan yang berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir.
(2) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Walikota.
(3) Orang atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perseorangan Warga
atau Badan Hukum INDONESIA berupa :
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(4) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota.
(5) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas.
(6) Izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila diajukan oleh pemegang izin yang sama.
(7) Permohonan perpanjangan Izin penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan kepada Walikota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa izin berakhir.
(8) Perubahan pemegang Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib mengurus perizinan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin dan perubahan Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
