Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan wajib: a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan; b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif dan waktu; c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; dan d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.
Koreksi Anda