Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan wajib:
a. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;
b. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif dan waktu;
c. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; dan
d. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.
Koreksi Anda
