Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk Parkir TJU.
(2) Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penunjukan Petugas Parkir oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Penyelenggaraan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. Parkir TJU non Zona;
b. Parkir TJU Zona;
c. Parkir TJU Insidentil;
d. Parkir TJU Petak Khusus; dan/atau
e. Parkir TJU Progresif.
(5) Pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran tunai;
b. prabayar;
c. berlangganan; dan/atau
d. transaksi elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dan tata cara pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
