Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 26 April 2019
WALIKOTA BANJARBARU,
ttd
NADJMI ADHANI
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 26 April 2019
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
SAID ABDULLAH
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR 1
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (25/2019)
PENJELASAN…
Koreksi Anda
