Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Pasal 95 sampai dengan Pasal 102, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 24) dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 26);
Sepanjang mengenai :
1. ketentuan Pengelolaan dan Pengaturan Perizinan parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. ketentuan Retribusi Pelayanan Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XIX…
Koreksi Anda
