Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir yang sudah diajukan pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus dilakukan permohonkan ulang sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda