Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir yang sudah diajukan pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus dilakukan permohonkan ulang sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
