Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b, pemilik kendaraan dikenakan denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Terhadap pemilik kendaraan yang tidak segera mengambil kendaraan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari ditempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan denda:
a. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 4 (empat); dan
b. Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 2 (dua).
(3) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas Daerah melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
