Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa tindakan: a. penguncian ban kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor; b. pemindahan kendaraan; c. pengurangan angin roda kendaraan; dan/atau d. pencabutan pentil ban kendaraan. (2) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penderekan ke Fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan dan/atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda