Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara sebagai Petugas Parkir; dan d. pemberhentian tetap sebagai Petugas Parkir.
Koreksi Anda