Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penutupan sementera Tempat Parkir Penyelenggara Parkir; d. penutupan tetap Tempat Parkir Penyelenggara Parkir; dan/atau e. denda. (2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penerimaan Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut… (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda