Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Parkir di Tempat Parkir yang diselenggarakan oleh Orang atau Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda