Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi dan aplikasi dalam Penyelenggaraan Perparkiran sekurang-kurangnya berisi : a. lokasi parkir; b. kapasitas parkir; c. ketersediaan parkir; d. jenis layanan parkir; e. tarif parkir; dan f. metode pembayaran. (2) Selain berisi… (2) Selain berisi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem informasi dan aplikasi dalam penyelenggaraan Perparkiran dapat menyediakan layanan pembayaran Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda