Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan perparkiran, Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD Perparkiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan BLUD Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda