Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat membangun dan mengembangkan parkir di luar Ruang Milik Jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan transportasi umum.
Koreksi Anda
