Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang Parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk Tempat Parkir. (2) Setiap Orang dilarang menempatkan kendaraan yang dapat mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan yang akan keluar atau masuk tempat parkir dan/atau dapat menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas. (3) Setiap pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi/sewa parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda