Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah berwenang : a. melakukan Pengaturan tentang Pengelolaan Perparkiran di Daerah; b. menerbitkan izin parkir; c. pembangunan fasilitas parkir; d. melakukan kerjasama dengan Orang atau Badan dalam Penyelenggaraan Perparkiran; e. melakukan pemungutan retribusi dan/atau pajak parkir; f. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan perparkiran; dan g. kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan tentang pengelolaan Perparkiran di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan. (3) Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama dengan Orang atau Badan dalam penyelenggaraan Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi dan/atau pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak boleh diborongkan.
Koreksi Anda