Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah meliputi: a. parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. parkir yang diselenggarakan Orang atau Badan selain Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda