Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
7. Badan Layanan Umum Daerah Penyelenggaraan Perparkiran yang selanjutnya disebut BLUD Perparkiran adalah Badan Layanan Umum Daerah Penyelenggaraan Perparkiran yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru yang bertugas menyelenggarakan perparkiran di Daerah.
8. Orang adalah orang peorangan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10. Badan Hukum adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan badan hukum swasta.
11. Pengelolaan Perparkiran adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perparkiran.
12. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
13. Penyelenggaraan Perparkiran adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mengikatkan diri pada Pemerintah Daerah atas dasar kerjasama untuk menyelenggarakan Tempat Khusus Parkir di Kota Banjarbaru.
14. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
15. Retribusi Parkir…
15. Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Petugas Parkir adalah juru parkir dan koordinator juru parkir yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan untuk mengelola tempat parkir pada fasilitas Pemerintah Daerah.
17. Juru Parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala perangkat daerah yang membidangi urusan Perhubungan untuk mengelola tempat parkir pada fasilitas Pemerintah Daerah.
18. Koordinator juru parkir adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala perangkat daerah yang membidangi urusan Perhubungan yang bertugas mengkoordinir beberapa juru parkir sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.
19. Pengguna Jasa Parkir adalah orang yang menggunakan pelayanan tempat parkir.
20. Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan.
21. Area Parkir adalah suatu kawasan yang menjadi tempat parkir.
22. Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir untuk umum di ruang milik jalan yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
23. Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, perseorangan Warga
atau Badan Hukum INDONESIA.
24. Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disingkat TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
25. Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disingkat TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar Ruang Milik Jalan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan objek Retribusi Tempat Khusus Parkir.
26. Parkir TJU Non Zona adalah suatu bentuk pelayanan parkir dengan ditetapkan tarif parkir umum.
27. Parkir TJU Zona adalah suatu bentuk pelayanan parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu.
28. Parkir TJU Insidentil, adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
29. Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
30. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
31. Karcis Parkir…
31. Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
32. Porporasi adalah lubang kecil-kecil yang berbaris lurus di halaman kertas yang berfungsi untuk memudahkan ketika kita menyobek kertas itu.
33. Biaya Parkir adalah biaya yang timbul karena menggunakan lahan parkir.
34. Bangunan Umum adalah suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha atau penyediaan fasilitas pelayanan umum.
35. Mesin Parkir adalah suatu alat yang dipasang atau dipergunakan untuk menghitung sewa atau retribusi parkir secara otomatis.
36. Tarif Progresif adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan dikenakan pungutan retribusi yang bertambah untuk setiap jangka waktu tertentu.
37. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
38. Parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis yang selanjutnya disebut Parkir Valet adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
39. Parkir PJU Petak Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan mengkhususkan petak parkir tertentu untuk kendaraan bernomor polisi tertentu dan/atau mengenakan tarif tertentu yang lebih tinggi.
40. Taman Parkir, adalah fasilitas berupa bidang tanah atau pelataran di luar badan jalan yang penggunaannya sebagai tempat parkir kendaraan.
41. Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
42. Marka Parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
43. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang ditandai dengan marka parkir.
44. Sewa Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh orang atau badan.
45. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
46. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
47. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
48. Pemilik Kendaraan adalah pemilik kendaraan yang secara sah sesuai dengan dokumen kendaraan tersebut.
49. Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
50. Kerusakan Kendaraan adalah kondisi kendaraan yang tidak seperti semula sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut untuk mengembalikan ke kondisi semula.
51. Penyidikan…
51. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda
