Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibubarkannya PD Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengawas, Direksi, dan Karyawan PD Kebersihan diberhentikan dengan hormat. (2) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hak-hak organ dan karyawan yang diberhentikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian status, hak dan kewajiban, serta pemberhentian Badan Pengawas, Direksi dan Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda