Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung
Teks Saat Ini
(1) Seluruh keuangan dan aset kekayaan PD Kebersihan setelah dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi aset dan kekayaan Pemerintah Daerah Kota.
(2) Hak dan kewajiban PD Kebersihan setelah dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 beralih menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota.
(3) Kewajiban Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebatas jumlah penyertaan modal kepada PD Kebersihan.
Koreksi Anda
