Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh keuangan dan aset kekayaan PD Kebersihan setelah dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi aset dan kekayaan Pemerintah Daerah Kota. (2) Hak dan kewajiban PD Kebersihan setelah dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 beralih menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota. (3) Kewajiban Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebatas jumlah penyertaan modal kepada PD Kebersihan.
Koreksi Anda