Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut mengenai APBD Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III: Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV:
Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran, dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V: Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI:
Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII: Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII: Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; dan
i. Lampiran IX:
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah.
Koreksi Anda
