Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp328.514.987.866,00) (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Pasal …
Koreksi Anda
