Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, direncanakan sebesar Rp27.451.500.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp27.451.500.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
