Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp67.390.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
