Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, direncanakan sebesar Rp759.362.466.758,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya; dan f. belanja modal aset lainnya. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp29.989.619.782,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp186.344.199.291,00 (seratus delapan puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp398.063.316.198,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp138.447.737.540,00 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah). (6) Belanja … (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp6.426.574.547,00 (enam miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp91.019.300,00 (sembilan puluh satu juta sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
Koreksi Anda