Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan hibah; b. dana darurat; dan c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda