Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
