Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang ...
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Wali Kota.
(3) Uang representasi wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
Koreksi Anda
