Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang ... (2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Wali Kota. (3) Uang representasi wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
Koreksi Anda