Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keungan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 03) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30 ...
Koreksi Anda
