Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota yang tegas dan konsisten.
(2) Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
