Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pemanfaatan Ruang Kota untuk pengembangan program perwujudan Tata Ruang yang dalam pelaksanaannya dapat mendorong kemitraan dan kerja sama antara swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. melaksanakan Pemanfaatan Ruang Kota melalui KKPR; b. menjabarkan … b. menjabarkan dan menyusun tahapan dan prioritas program berdasarkan persoalan mendesak yang harus ditangani, serta antisipasi dan arahan pengembangan masa mendatang; c. mendorong kemitraan dan kerja sama dengan swasta dan masyarakat dalam penyediaan pelayanan kota dan pembangunan kota; dan d. melaksanakan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang Kota dengan sektoral dalam rangka mewujudkan RTR.
Koreksi Anda