Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, yaitu pengembangan program perwujudan tata ruang yang dalam pelaksanaannya dapat mendorong kemitraan dan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda
