Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan KSK berdasarkan sudut kepentingan yang ditetapkan agar berfungsi efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas: a. menjalin kemitraan Pemerintah Daerah Kota, dunia usaha dan masyarakat dan menyediakan insentif pembangunan yang sesuai dengan rencana Tata Ruang; b. memanfaatkan mekanisme perizinan, penilaian permohonan pembangunan, serta disinsentif untuk mengendalikan dan/atau membatasi pembangunan yang berdampak negatif terhadap fungsi kawasan strategis; c. mengembangkan mekanisme insentif untuk mendorong pengembangan kawasan yang didorong pengembangannya; dan d. pengembangan tata bangunan dan lingkungan untuk meningkatkan efektifitas dan estetika Ruang.
Koreksi Anda