Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi Pola Ruang Kota untuk optimalisasi pembangunan wilayah terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. mengembangkan Pola Ruang Kota yang kompak, intensif dan hijau, serta berorientasi pada pola jaringan transportasi;
b. mendorong dan memprioritaskan pengembangan ke Wilayah Bandung Timur yang terdiri atas:
1. SWK Arcamanik;
2. SWK Ujungberung;
3. SWK Kordon; dan
4. SWK Gedebage.
c. mengendalikan pembangunan di Wilayah Bandung Barat yang telah berkembang pesat dengan kepadatan relatif tinggi, yang terdiri atas:
1. SWK Bojonagara;
2. SWK Cibeunying;
3. SWK Tegallega; dan
4. SWK Karees.
d. membatasi pembangunan di KBU pada kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya atau yang bukan berfungsi lindung bagi kawasan bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mempertahankan fungsi dan menata RTNH;
f. menata, mengendalikan dan mewajibkan penyediaan lahan dan fasilitas parkir yang memadai bagi kegiatan pada Kawasan peruntukan lainnya; dan
g. menata Kawasan permukiman kumuh dengan pendekatan pengembangan fisik, sosial dan ekonomi.
Koreksi Anda
