Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pola Ruang Kota untuk optimalisasi pembangunan wilayah terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi: a. mengembangkan Pola Ruang Kota yang kompak, intensif dan hijau, serta berorientasi pada pola jaringan transportasi; b. mendorong dan memprioritaskan pengembangan ke Wilayah Bandung Timur yang terdiri atas: 1. SWK Arcamanik; 2. SWK Ujungberung; 3. SWK Kordon; dan 4. SWK Gedebage. c. mengendalikan pembangunan di Wilayah Bandung Barat yang telah berkembang pesat dengan kepadatan relatif tinggi, yang terdiri atas: 1. SWK Bojonagara; 2. SWK Cibeunying; 3. SWK Tegallega; dan 4. SWK Karees. d. membatasi pembangunan di KBU pada kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya atau yang bukan berfungsi lindung bagi kawasan bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mempertahankan fungsi dan menata RTNH; f. menata, mengendalikan dan mewajibkan penyediaan lahan dan fasilitas parkir yang memadai bagi kegiatan pada Kawasan peruntukan lainnya; dan g. menata Kawasan permukiman kumuh dengan pendekatan pengembangan fisik, sosial dan ekonomi.
Koreksi Anda