Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Kebijakan Pola Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. perwujudan keseimbangan proporsi Kawasan Lindung; dan
b. optimalisasi pembangunan wilayah terbangun.
Koreksi Anda
