Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pola Ruang Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. perwujudan keseimbangan proporsi Kawasan Lindung; dan b. optimalisasi pembangunan wilayah terbangun.
Koreksi Anda