Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatkan kualitas, kuantitas, keefektifan dan efisiensi pelayanan prasarana kota yang terpadu dengan sistem regional sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dilakukan melalui strategi:
a. menjaga keseimbangan ketersediaan air baku;
b. mempertahankan …
b. mempertahankan kualitas air permukaan dan air tanah dangkal;
c. mewajibkan penyediaan sumur resapan dalam setiap kegiatan pembangunan;
d. mengupayakan ketersediaan sumber air baku melalui kerja sama antar daerah;
e. mengurangi tingkat kebocoran air minum;
f. memperluas jaringan prasarana air limbah;
g. mewajibkan penyediaan instalasi pengelolaan limbah khusus pada setiap kegiatan yang menghasilkan limbah;
h. meningkatkan pelayanan prasarana drainase dalam rangka mengatasi permasalahan banjir dan genangan;
i. mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPAS dengan cara pengolahan setempat per wilayah dengan teknik yang ramah lingkungan;
j. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
k. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pusat pelayanan kota dan lingkungan sesuai dengan skala pelayanannya;
l. mempertahankan serta memelihara fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada;
m. mengarahkan pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum baru skala kota dan wilayah ke Wilayah Bandung Timur;
n. melengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang kurang di seluruh wilayah kota;
o. menyebarkan dan memeratakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dan membatasi fasilitas yang sudah jenuh;
p. mengendalikan dampak negatif dari berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan
q. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas, kualitas sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Pasal …
Koreksi Anda
