Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatkan kualitas, kuantitas, keefektifan dan efisiensi pelayanan prasarana kota yang terpadu dengan sistem regional sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dilakukan melalui strategi: a. menjaga keseimbangan ketersediaan air baku; b. mempertahankan … b. mempertahankan kualitas air permukaan dan air tanah dangkal; c. mewajibkan penyediaan sumur resapan dalam setiap kegiatan pembangunan; d. mengupayakan ketersediaan sumber air baku melalui kerja sama antar daerah; e. mengurangi tingkat kebocoran air minum; f. memperluas jaringan prasarana air limbah; g. mewajibkan penyediaan instalasi pengelolaan limbah khusus pada setiap kegiatan yang menghasilkan limbah; h. meningkatkan pelayanan prasarana drainase dalam rangka mengatasi permasalahan banjir dan genangan; i. mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPAS dengan cara pengolahan setempat per wilayah dengan teknik yang ramah lingkungan; j. meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah; k. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pusat pelayanan kota dan lingkungan sesuai dengan skala pelayanannya; l. mempertahankan serta memelihara fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada; m. mengarahkan pengembangan fasilitas sosial dan fasilitas umum baru skala kota dan wilayah ke Wilayah Bandung Timur; n. melengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang kurang di seluruh wilayah kota; o. menyebarkan dan memeratakan fasilitas sosial dan fasilitas umum dan membatasi fasilitas yang sudah jenuh; p. mengendalikan dampak negatif dari berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan q. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas, kualitas sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Pasal …
Koreksi Anda