Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana transportasi berbasis transportasi publik yang terpadu dan terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi; b. mengawasi fungsi dan hirarki jalan; c. meningkatkan kapasitas jaringan jalan melalui pembangunan dan pelebaran jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta menghilangkan gangguan sisi jalan; d. memprioritaskan pengembangan sistem angkutan umum massal yang terpadu; e. menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan terpadu dengan pusat kegiatan; f. mengembangkan sistem terminal dalam kota serta membangun terminal di batas kota dengan MENETAPKAN lokasi yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan; dan g. mengoptimalkan pengendalian dan penyelenggaraan sistem transportasi kota.
Koreksi Anda