Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan dan strategi Struktur Ruang Kota;
b. kebijakan dan strategi Pola Ruang Kota; dan
c. kebijakan dan strategi Kawasan Strategis Kota.
Koreksi Anda
