Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jalan tol Padalarang-Cileunyi; b. Jalan tol Soreang-Pasirkoja; c. Jalan tol dalam kota Terusan Pasteur-Ujungberung- Cileunyi (Bandung Intra Urban Toll Road); d. Jalan tol dalam kota Ujungberung- Gedebage-Majalaya (Bandung Intra Urban Toll Road); e. Jalan tol dalam kota Utara-Selatan yang menghubungkan jalan tol Padaleunyi dengan jalan tol dalam kota Terusan Pasteur-Ujungberung; dan f. Jalan tol Bandung Utara.
Koreksi Anda